Pages

 

Rabu, 07 Maret 2012

Hari Jadi Cilacap ke 156

Pada tanggal 21 Maret 2012, tepat usia Kabupaten Cilacap mencapai 156 tahun. Usia yang sangat matang dan tergolong tua renta kalau untuk ukuran manusia, bahkan hampir dipastikan sangat jarang manusia yang mencapai usia tersebut, namun ini usia keberadaan Kabupaten Cilacap yang sudah ada sebelum jaman kemerdekaan.
Berikut kami sajikan sejarah singakat leberadaan Cilacap :
1. Zaman Kerajaan Jawa
Penelusuran sejarah zaman kerajaan Jawa diawali sejak zaman Kerajaan Mataram Hindu sampai dengan Kerajaan Surakarta. Pada akhir zaman Kerajaan Majapahit (1294-1478) daerah cikal-bakal Kabupaten Cilacap terbagi dalam wilayah-wilayah Kerajaan Majapahit, Adipati Pasir Luhur dan Kerajaan Pakuan Pajajaran, yang wilayahnya membentang dari timur ke arah barat :
- Wilayah Ki Gede Ayah dan wilayah Ki Ageng Donan dibawah kekuasaan Kerajaan Majapahit.
- Wilayah Kerajaan Nusakambangan dan wilayah Adipati Pasir Luhur
- Wilayah Kerajaan Pakuan Pajajaran.

Menurut Husein Djayadiningrat, Kerajaan Hindu Pakuan Pajajaran setelah diserang oleh kerjaan Islam Banten dan Cirebon jatuh pada tahun 1579, sehingga bagian timur Kerajaan Pakuan Pajajaran diserahkan kepada Kerajaan Cirebon. Oleh karena itu seluruh wilayah cikal-bakal Kabupaten Cilacap di sebelah timur dibawah kekuasaan Kerajaan Islam Pajang dan sebelah barat diserahkan kepada Kerajaan Cirebon.

Kerajaan Pajang diganti dengan Kerajaan Mataram Islam yang didirikan oleh Panembahan Senopatipada tahun 1587-1755, maka daerah cikal bakal Kabupaten Cilacap yang semula di bawah kekuasaan Kerajaan Islam Pajang diserahkan kepada Kerajaan Mataram .

Pada tahun 1595 Kerajaan Mataram mengadakan ekspansi ke Kabupaten Galuh yang berada di wilayah Kerajaan Cirebon.

Menurut catatan harian Kompeni Belanda di Benteng Batavia, tanggal 21 Pebruari 1682 diterima surat yang berisi terjemahan perjalanan darat dari Citarum, sebelah utara Karawang ke Bagelen. Nama-nama yang dilalui dalam daerah cikal-bakal Kabupaten Cilacap adalah Dayeuhluhur dan Limbangan.

2. Zaman Penjajahan Belanda
Pembentukan Onder Afdeling Cilacap (dua bulan setelah Residen Launy bertugas) dengan besluit Gubernur Jenderal D.De Erens tanggal 17 Juli 1839 Nomor 1, memutuskan :
"Demi kepentingan pelaksanaan pemerintahan daerah yang lebih rapi di kawasan selatan Banyumas dan peningkatan pembangunan pelabuhan Cilacap, maka sambil menunggu usul organisasi distrik-distrik bagian selatan yang akan menjadi bagiannya, satu dari tiga Asisten Resident di Karesidenan ini akan berkedudukan di Cilacap".

Karena daerah Banyumas Selatan dianggap terlalu luas untuk dipertahankan oleh Bupati Purwokerto dan Bupati Banyumas maka dengan Besluit tanggal 27 Juni 1841 Nomor 10 ditetapkan :"Patenschap" Dayeuhluhur dipisahkan dari Kabupaten Banyumas dan dijadikan satu afdeling tersendiri yaitu afdeling Cilacap dengan ibu kota Cilacap, yang menjadi tempat kedudukan Kepala Bestuur Eropa Asisten Residen dan Kepala Bestuur Pribumi Rangga atau Onder Regent. Dengan demikian Pemerintah Pribumi dinamakan Onder Regentschap setaraf dengan Patih Kepala Daerah Dayeuhluhur.

Bagaimanapun pembentukan afdeling memenuhi keinginan Bupati Purwokerto dan Banyumas yang sudah lama ingin mengurangi daerah kekuasaan masing-masing dengan Patenschap Dayeuhluhur dan Distrik Adiraja.

Adapun batas Distrik Adiraja yang bersama pattenschap Dayeuhluhur membentuk Onder Regentschap Cilacap menurut rencana Residen Banyumas De Sturier tertanggal 31 Maret 1831 adalah sebagai berikut:
Dari muara Sungai Serayu ke hulu menuju titik tengah ketinggian Gunung Prenteng. Dari sana menuju puncak, turun ke arah tenggara pegunungan Kendeng, menuju puncak Gunung Gumelem (Igir Melayat). dari sana ke arah selatan mengikuti batas wilayah Karesidenan Banyumas menuju ke laut. Dari sana ke arah barat sepanjang pantai menuju muara Sungai Serayu.

Dari batas-batas Distrik Adiraja dapat diketahui bahwa Distrik Adiraja sebagai cikal-bakal eks Kawedanan Kroya lebih besar dari pada eks Kawedanan Kroya, karena waktu itu belum terdapat Distrik Kalireja, yang dibentuk dari sub-bagian Distrik Adiraja dan sebagai Distrik Banyumas. Sehingga luas kawasan Onder Regentschap Cilacap masih lebih besar dari luas Kabupaten Cilacap sekarang.

Pada masa Residen Banyumas ke-9 Van de Moore mengajukan usul Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 3 Oktober 1855 yang ditandatangani Gubernur Jenderal Duijmaer Van Tuist, kepada Menteri Kolonial Kerajaan Belanda dalam Kabinet Sreserpt pada tanggal 29 Desember 1855 Nomor 86, dan surat rahasia Menteri Kolonial tanggal 5 Januari 1856 Nomor 7/A disampaikan kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda.

Usul pembentukan Kabupaten Cilacap menurut Menteri Kolonial bermakna dua yaitu permohonan persetujuan pembentukan Kabupaten Cilacap dan organisasi bestir pribumi dan pengeluaran anggaran lebih dari F.5.220 per tahun yang keduanya memerlukan persetujuan Raja Belanda,setelah menerima surat rahasia Menteri Kolonial Pemerintah Hindia Belanda dengan besluit Gubernur Jenderal tanggal 21 Maret 1856 Nomor 21 antara lain menetapkan Onder Regentschap Cilacap ditingkatkan menjadi Regentschap (Kabupaten Cilacap).

Daftar Nama Bupati Cilacap :
1. R. Tumenggung Tjakra Werdana II (1858-1873)
2. R. Tumenggung Tjakra Werdana III (1873-1875)
3. R. Tumenggung Tjakra Werdana IV (1875-1881)
4. R.M Adipati Tjakrawerdaya (1882-1927)
5. R.M Adipati Arya Tjakra Sewaya (1927-1950)
6. Raden Mas Soetedjo (1950-1952)
7. R. Witono (1952-1954)
8. Raden Mas Kodri (1954-1958)
9. D.A Santoso (1958-1965)
10. Hadi Soetomo (1965-1968)
11. HS. Kartabrata (1968-1974)
12. H. RYK. Moekmin (1974-1979)
13. Poedjono Pranyoto (1979-1987)
14. H. Mohamad Supardi (1987-1997)
15. H. Herry Tabri Karta, SH (1997-2002)
16. H. Probo Yulastoro, S.Sos, MM, M.Si (2002-2009)
17. H. Tatto Suwarto Pamuji (2011-sekarang).


Kemudian dalam rangka memperingati dan merefleksikan kembali semangat cinta tanah air, maka kami warga RT.003 / RW.008 berencana akan menagadakan serangkaian kegiatan, antara lain :
1. Malam Tasyakuran   21 Maret 2012  jam 20.00 - selesai    di Halaman Depan Perumahan
2. Family Gathering       23 Maret 2012  jam 07.30 - 11.00    di Clay Query Holcim
3. Penghijauan              25 Maret 2012  jam 08.00 - selesai    di lingkungan perumahan

»»»»  monggo DIPIRSANI.....

Selasa, 06 Maret 2012

Manfaat Penghijauan

Kondisi pembangunan perumahan yang pesat cenderung untuk tidak mempertimbangkan faktor konservasi lingkungan dengan meminimalkan ruang terbuka hijau. Kondisi demikian menyebabkan terganggunya keseimbangan ekosistem perkotaan dengan meningkatnya suhu udara di perkotaan, serta pencemaran udara. Sumber pencemaran udara di kota besar Indonesia terutama disebabkan kegiatan transportasi, permukiman, persampahan dan industri.

Karbon dioksida (CO2) merupakan gas utama penyebab pemanasan global, yang akan berakibat pada perubahan iklim yang menyebabkan banjir dan kekeringan, perubahan ekosistem hutan dan daratan, dan kemudian berpengaruh pada kesehatan manusia. Tahun 1994, 83% peningkatan radiasi gas rumah kaca disebabkan oleh CO2, 15 % CH4 dan sisanya N2O dan CO (Ministry of Environment, 2001). Jumlah emisi CO2 terbesar di Indonesia disebabkan oleh deforestasi dan konversi lahan (74%), diikuti konsumsi energi (23%) dan proses industri (3%). Untuk mengatasi masalah ini,upaya yang dilakukan diantaranya adalah mengurangi konsumsi energi dan mencari energi alternatif yang lebih bersih, pembangunan ruang terbuka hijau, pembangunan permukiman yang berkelanjutan, dan sistem transportasi umum yang ramah lingkungan.

Tanaman mempunyai potensi dan fungsi ekologis menurunkan kadar CO2 pada saat melakukan aktivitas fotosintesis dengan mengubah CO2 dan air menjadi karbohidrat dan oksigen. Gas gas diudara akan didifusikan kedalam daun melalui stomata (mulut daun) pada proses fotosintesa atau terdeposisi oleh air hujan kemudian didifusikan oleh akar tanaman. Setiap tumbuhan mempunyai karakteristik yang berbeda dalam mengabsorpsi gas–gas tertentu di udara, sehingga dapat merupakan penyangga yang baik terhadap pencemaran udara.

Fungsi penghijauan di perumahan ditekankan sebagai penyerap CO2, penghasil oksigen, penyerap polutan (logam berat, debu, belerang), peredam kebisingan, penahan angin dan peningkatan keindahan (PP RI no.63/2002), dengan karakteristik : pohon-pohon dengan perakaran kuat, ranting tidak mudah patah, daun tidak mudah gugur serta pohon-pohon penghasil bunga/buah/biji yang bernilai ekonomis. Adapun faktor faktor yang berpengaruh terhadap potensi reduksi zat pencemar dan umur tanaman adalah jenis tanaman, kerimbunan dan ketinggian tanaman, jumlah emisi karbon, suhu, kecepatan angin, kepadatan dan ketinggian bangunan. Tanaman berdaun banyak akan lebih efektif menyerap polutan diudara dibandingkan tumbuhan berdaun jarang. Sedangkan daun tanpa lapisan lilin, berbulu atau berduripun akan lebih mudah menyerap gas-gas diudara

Adapaun jenis tanaman pereduksi dan tanaman produktif untuk perumahan antara lain

1. Pereduksi CO2
Beringin (ficus benyamina)
Puring (codiaeum interuptum)
Sri rejeki (aglaonema costatum)
Palem kuning (pandanus utiis)
Pisang-pisangan (Heliconia)
Lidah mertua (sanseviera trifaciata-laurentii)
Pandan bali (pandanus utilis)
Puring (codiaeum interuptum)
Sri rejeki (aglaonema costatum)

2. Pereduksi Timah hitam
Mahoni (switenia mahagoni)
Bungur (Lagerstroemia speciosa)

3. Pereduksi Semen /debu
Tanjung (mimusops elengi)
Kiara payung (filicium decipiens)

4. Pereduksi Logam berat
Kenikir (tagetes erecta)
teh-tehan

5. Pereduksi kebisingan
Kenikir(tagetes erecta)
Bamboo Jepang (bambusa japonica)

6. Tanaman buah / produktif
Jambu batu
Jambu air (E.aquaea)
Mangga
Nangka (artocarpus integra)
Papaya
Rambutan
Sawo
Sirsak (annona muritaca)
Sarikaya (annona suqamosa)

sumber: walhi Indonesia

»»»»  monggo DIPIRSANI.....

Posyandu

Pada tanggal 5 Maret 2012, bertempat di rumah Ibu Asrowiah, Ibu-ibu PKK telah mengadakan kegiatan timbangan balita dan PMT (pemberian makanan tambahan) sebagai rangkaian pelaksanaan posyandu. Terlihat ibu-ibu penuh kasih sayang dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
Tujuan kegiatan ini sebagai upaya memantau perkembangan anak fisik dan kesehatan anak. Dari hasil tersebut dapat diketahui kondisi terkini dan data tersebut akan dilaporkan ke Posayandu tingka RW maupun Desa.
»»»»  monggo DIPIRSANI.....

Minggu, 04 Maret 2012

Senam Ceria

Pada tanggal 4 Maret 2012, bertempat di halaman rumah Bp. Andi, ibu-ibu PKK mengadakan kegiatan berupa senam ceria. Kegiatan ini direncanakan diadakan setiap sabtu sore secara rutin. Tujuan senam bersama ini disamping menjaga kesehatan juga sebagai sarana untuk menjalin kebersamaan.







»»»»  monggo DIPIRSANI.....

Jumat, 02 Maret 2012

SERBA-SERBI BPI

salah satu games (bola ta'aruf) dalam OUTBOND KIDS
Ibu-ibu khusu dalam menyimak ceramah (SILATURAHMI)
salah satu games (pipa bocor) dalam OUTBOND KIDS

siapa belum dapat snack tunjkuk jari
Ibu-ibu sedang bercengkrama (PENGAJIAN)
Asyiknya makan bareng walau cuma nasi bungkus
salah satu games (lomba kelereng) dalam HUT RI
K.H. Salim memberikan ceramah dalam SILATURAHMI WARGA
                                                                              











































»»»»  monggo DIPIRSANI.....

Kamis, 01 Maret 2012

LAPORAN KEUANGAN FEBRUARI 2012

Tanggal
Transaksi
Kode
Masuk
Keluar
Saldo
16-02-2012
Terima kas dari Bendahara Lama
SA
2.350.000
-
2.350.000
25-02-2012
Membeli kunci gembok untuk pos jaga
SK
-
50.000
2.300.000
28-02-2012
Bayar satpam (an. Marsono)
SK
-
150.000
2.150.000







»»»»  monggo DIPIRSANI.....

Senin, 27 Februari 2012

RAPAT PENGURUS PKK

Pada tanggal 26 Februari 2012, Ketua PKK RT.03 memaparkan program kerja dan sistem pengelolaan administrasi dalam acara rapat pengurus intern bersama jajaran pengurus PKK yang lain. Bertempat di rumah Ibu Asrowiah Jl. Pinus 1, diungkapkan secara terperinci rencana ke depan selama tahun 2012. Adapun masa bakti kepengurusan tersebut selama 3 tahun.
Ketua PKK mengharap kepada jajaran pengurus agar solid dan amanah, minimalisir masalah dan optimis ke depan. Tanggalkan perbedaan status sosial dan berbagai alasan yang lain. Sepanjang kita kompak, Insya Allah segala permasalahan dapat teratasi.

Ketua PKK memaparkan Program Kerja PKK 2012 yang merupakan kelanjutan dari Program sebelumnya dan penambahan program baru. Perlu kompak!.. kompak!!... dan kompak!!!. "ojo seneng ghibah" Jaga kekompakan sesama pengurus PKK. Pokoke salam kompak!!


Beberapa pengurus yang lain dengan penuh hidmat menyimak dan menyampaikan gagasan demi kemajuan PKK BPI. "wis to mulai saiki kubur sing mbiyen-mbiyen sing ora apik..... saiki menatap masa depan..." begitu kira-kira ajakan Ketua PKK.
»»»»  monggo DIPIRSANI.....

Minggu, 26 Februari 2012

Sumber Ketentraman Suami-Istri

23/1/2011 | 17 Safar 1432 H | Hits: 18.718
Oleh: Abdullah al-Mustofa (dakwatuna.com)

Allah swt. berfirman:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللّهُ لَكُمْ

Artinya: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu”. (QS. Al-Baqoroh [2]:187)

Ayat tersebut di atas adalah ayat populer yang sering dibaca, dikutip dan dikaji ketika akan datang dan selama bulan Ramadhan. Ayat tersebut menerangkan tentang beberapa aturan ketika berada di bulan Ramadhan. Salah satu aturan tersebut adalah dihalalkannya seorang suami melakukan hubungan badan dengan istrinya kapanpun di sepanjang malam hingga terbit fajar. Sebelum ayat ini turun, batas akhir boleh menggauli istri adalah masuk waktu Isya’ atau saat tidur sebelum masuk waktu Isya’. Tentu ini sangat berat bagi para sahabat Rasulullah, dan tentu juga bagi siapa saja. Oleh karena itu Allah swt. menurunkan ayat tersebut.

Yang menjadi fokus dalam tulisan ini adalah kata “Libas” yang tersebut dalam ayat tersebut. Dalam ayat tersebut Allah swt. menyebut bahwa suami adalah Libas bagi istrinya dan istri juga adalah Libas bagi suaminya. Kata “Libas” mempunyai arti penutup tubuh (pakaian), pergaulan, ketenangan, ketentraman, kesenangan, kegembiraan dan kenikmatan.

Penutup Aib dan Perhiasan

Fungsi pakaian adalah untuk menutup aurat tubuh (lihat QS.7:26). Suami istri adalah pakaian bagi pasangannya. Dengan demikian, suami istri adalah penutup “aurat” (baca: aib) bagi pasangannya. Fungsi pakaian juga sebagai perhiasan (lihat QS.7:26). Perhiasan adalah sesuatu yang indah dan berharga. Dengan memiliki dan atau memandang perhiasan mendatangkan kesenangan, kepuasan dan kebahagiaan. Suami adalah perhiasan bagi istrinya dan istri adalah perhiasan bagi suami. Suami indah dilihat istri dan juga sebaliknya. Suami merasa berharga bagi istrinya, dan pada saat yang sama suami menghargai istrinya. Demikian pula sebaliknya.

Allah berfirman yang artinya: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imran [3]:14)

Sumber Ketrentraman dan Kesenangan

Suami adalah sumber ketentraman bagi istrinya. Istri juga adalah sumber ketentraman bagi suaminya. Masing-masing merasa tentram dengan adanya pasangan dan dari pasangannya. Serta masing-masing berusaha membuat tentram pasangannya.

Allah berfirman yang artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS.Ar-Ruum [30]:21)

Suami adalah sumber kesenangan bagi istri. Begitu juga istri adalah sumber kesenangan bagi suami.

Allah berfirman yang artinya: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imran[3]:14)

Allah berfirman yang artinya: “Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS.Al-Furqaan [25]:74)

Di dalam kedua ayat tersebut, Allah swt. berfirman dengan menyebutkan kata “wanita” dan “istri” saja, tidak menyebutkan kata “pria” dan “suami”. Seolah-olah dua ayat tersebut hanya ditujukan dan berlaku untuk pria dan suami. Meskipun kata “pria” dan “suami” tidak disebutkan, kedua ayat di atas juga ditujukan dan berlaku bagi para wanita dan istri, sehingga bisa dipahami juga sebagai berikut:

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: pria-pria ….”

“Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami suami-suami kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami)…”

Suami merasa senang, gembira, puas, bahagia dan nikmat terhadap istrinya dari sikap, perilaku, kata-kata, ekspresi, penampilan dan pelayanan istrinya ketika berhubungan dengan istrinya dalam segala aktivitas sehari-hari. Pada saat yang sama suami juga harus membuat istrinya merasa senang, gembira, puas, bahagia dan nikmat terhadap dirinya dari sikap, perilaku, kata-kata, ekspresi, penampilan dan pelayanannya dalam setiap kesempatan dan aktivitas rumah tangga (bukan hanya ketika membutuhkannya saja dan bukan hanya ketika di atas ranjang saja). Demikian juga sebaliknya, istri merasakan hal yang sama terhadap suaminya dan berbuat hal yang sama kepada suaminya.

10 Tips Sukses Menjadi Libas bagi Pasangan

1.Selalu mendengar dengan segenap dan setulus hati setiap kata yang diekspresikan oleh pasangan.

2.Selalu ramah, mesra, bermuka manis dan tersenyum di hadapan pasangan.

3.Berdandan, berpenampilan rapi dan berbau harum untuk pasangannya baik ketika berada di dalam maupun di luar rumah. Bukan istri saja yang wajib melakukan ini, namun suami juga harus mewajibkan dirinya.

4.Menenangkan hati pasangan ketika dia merasa emosional dan ketika menghadapi ketegangan, kecemasan dan ketakutan; dan menghibur hati pasangan ketika dia kecewa, bersedih hati, sakit hati dan sakit fisiknya

5.Biasakan mengucapkan “4 Kata Ajaib: Terima kasih, Maaf, Permisi dan Tolong” kepada pasangan pada setiap saat dan kesempatan di mana kata-kata tersebut patut dan perlu untuk diucapkan.

6.Melayani keperluan pasangan dengan senang dan ringan hati, ringan tangan, ringan kaki dan segera. Segera kerjakan jika dalam keadaan-keadaan yang memungkinkan. Malas dan ogah-ogahan bukan termasuk di dalamnya. Bukan istri saja yang harus melayani suami. Suami juga harus melayani istri meskipun istri tidak dalam keadaan darurat seperti sakit, mengandung dan melahirkan.

7.Tanyakan kabar dan perasaan pasangan meskipun tidak sedang berjauhan.

8.Ungkapkan rasa cinta dan kasih sayang anda kepada pasangan dengan sikap dan perilaku seperti bergandengan tangan ketika berjalan kaki bersama dan menciumnya meskipun ketika tidak ada dorongan nafsu, dengan kata-kata seperti “Aku cinta/sayang kamu”, dan dengan memanggilnya dengan nama panggilan yang indah serta dengan cara yang lemah lembut dan mesra.

9.Memuaskan pasangan dalam berhubungan badan dengan melakukan segala hal yang diperlukannya sesuai dengan tuntunan Islam.

10.Tidak menceritakan hubungan badan mereka kepada orang lain. Tidak menceritakan aib yang dimiliki pasangan berupa kekurangan, kelemahan, kesalahan dan hal-hal negatif lainnya kepada orang lain (kecuali kepada hakim ketika bersaksi di pengadilan, kepada dokter untuk tujuan pengobatan dan kepada kyai, ustadz, psikiater atau konsultan untuk tujuan konsultasi). Juga tidak mencari-cari, mengingat-ingat, serta mengungkit-ungkit atau menyebut aib yang dimiliki pasangan kepada pasangan.

Jadilah Libas bagi pasangan (baca: suami atau istri) anda sesuai dengan tuntunan Allah swt. Untuk itu jadilah “Pengantin Baru” selama hayat masih dikandung badan karena mengharap dan demi menggapai ridho Allah swt. Lakukan tips di atas terus menerus meskipun sudah bukan pengantin baru lagi di mana pada saat-saat itu dalam hati sudah timbul rasa “biasa” dan tidak “luar biasa” terhadap pasangan dan kehidupan rumah tangga.

Masa-masa ketika sudah tidak lagi menjadi pengantin baru adalah masa-masa ujian. Ini yang (memang) sulit dan berat. Dibutuhkan kemauan yang kuat dan perjuangan yang berat untuk selalu menjadi “Pengantin Baru”. Sangat wajar dan alami jika ketika awal-awal mencoba melakukan tips di atas terasa aneh, merasa canggung dan malu. Namun jika dibiasakan, lama-lama akan menjadi bisa, menjadi biasa dan menjadi kebiasaan. Lain halnya ketika masih menjadi pengantin baru terutama ketika masa bulan madu, tanpa diajari dan disuruhpun, hal tersebut bisa, mudah, ringan dan otomatis dilakukan.

Wahai para suami! Wahai para istri! Sudahkah hari ini anda menjadi Libas bagi pasangan anda? Sudahkah hari ini anda berniat dan berkeinginan untuk menjadi Libas bagi belahan jiwa anda hingga nafas terakhir? Wahai para calon pengantin! Sudahkah hari ini anda berniat dan berkeinginan kelak akan menjadi Libas bagi pendamping hidup anda sejak malam pertama hingga malam terakhir (ketika maut menjemput)? Semoga tulisan ini bermanfaat bagi para pengantin lama, pengantin baru dan calon pengantin demi meraih kehidupan rumah tangga SAMARA (Sakinah Mawaddah wa Rahmah). Amin. Wallahu a’lam bishshowab.

Topik: bahagia, baru, istri, keluarga, pengantin, suami, tenteram
»»»»  monggo DIPIRSANI.....

Kamis, 23 Februari 2012

apa itu e-KTP

Dalam waktu yang tidak lama lagi kita akan mengganti KTP yang lama dengan KTP yang baru yakni Program e-KTP.

e-KTP adalah sebuah sistem Nasional Pemerintah untuk menjadikan data base kependudukan akurat, efisien sehingga tidak ada lagi data ganda. Kita sebagai warga negara yang baik seyogyanya mensukseskan program tersebut.

Warga menyadari betapa besarnya manfaat e-KTP tersebut minimal tidak ada lagi diskriminasi dalam mendapatkan perlakuan pelayanan publik maupun kewajiban sebagai warga negara seperti pajak, pelayanan sosial dsb. walaupun saat ini adalah masa transisi tentunya masih banyak hal yang perlu di benahi disana sini. Namun sisi positif yang ada di pemikiran para warga.

Bagi warga yang pernah menjadi anggota pemilihan pemilu, berharap minimal data double yang sampai seorang punya lebih dari 1 (satu) nomor pemilih bahkan ada yang sampai 5 (lima) nomor pemilih dapat dihilangkan atau paling tidak sudah berkurang. kami berharap mendatang semakin sedikit oknum yang memanfaatkan pemilih 'siluman' tersebut.

Kami sebagai warga berharap banyak agar e-KTP sukses dan dibenahi terus menerus, karena kami warga awam juga sudah bisa memperkirakan akan adanya permasalahan yang timbul dengan adanya e-KTP dan kami berharap para auditor jangan terlampau mengada ada terdapat kerugian negara sekian milyar dsb, proporsional antara mana yang benar2 pengkorupsi dan pengaman kebutuhan negara yang mendesak.

Bagi warga yang ingin mengetahui lebih jauh dengan E-KTP silahkan warga untuk membaca dari sumber nya seperti topik Apa dan Mengapa e-KTP ?

Apa itu e-KTP,

e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)

Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari. Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut: Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:

1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun
    kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar 

Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut: Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01. Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:

1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada 

Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:

1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu 
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik 
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.

Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

Mengapa harus e-KTP?

Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya.

Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:

1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota 
3. Mengamankan korupsi 
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris) 

Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China. Mendagri Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. Gamawan menyebut, e-KTP di Indonesia lebih komprehensif. Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (unique Identification), yang di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). “UID diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan,” ujar Gamawan. “Dengan demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektronik dilengkapi dengan biometrik dan chip,”

sumber : E-KTP
Sumber : gambar e-KTP Poskota
»»»»  monggo DIPIRSANI.....