Pages

 

Senin, 27 Februari 2012

RAPAT PENGURUS PKK

Pada tanggal 26 Februari 2012, Ketua PKK RT.03 memaparkan program kerja dan sistem pengelolaan administrasi dalam acara rapat pengurus intern bersama jajaran pengurus PKK yang lain. Bertempat di rumah Ibu Asrowiah Jl. Pinus 1, diungkapkan secara terperinci rencana ke depan selama tahun 2012. Adapun masa bakti kepengurusan tersebut selama 3 tahun.
Ketua PKK mengharap kepada jajaran pengurus agar solid dan amanah, minimalisir masalah dan optimis ke depan. Tanggalkan perbedaan status sosial dan berbagai alasan yang lain. Sepanjang kita kompak, Insya Allah segala permasalahan dapat teratasi.

Ketua PKK memaparkan Program Kerja PKK 2012 yang merupakan kelanjutan dari Program sebelumnya dan penambahan program baru. Perlu kompak!.. kompak!!... dan kompak!!!. "ojo seneng ghibah" Jaga kekompakan sesama pengurus PKK. Pokoke salam kompak!!


Beberapa pengurus yang lain dengan penuh hidmat menyimak dan menyampaikan gagasan demi kemajuan PKK BPI. "wis to mulai saiki kubur sing mbiyen-mbiyen sing ora apik..... saiki menatap masa depan..." begitu kira-kira ajakan Ketua PKK.
»»»»  monggo DIPIRSANI.....

Minggu, 26 Februari 2012

Sumber Ketentraman Suami-Istri

23/1/2011 | 17 Safar 1432 H | Hits: 18.718
Oleh: Abdullah al-Mustofa (dakwatuna.com)

Allah swt. berfirman:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللّهُ لَكُمْ

Artinya: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu”. (QS. Al-Baqoroh [2]:187)

Ayat tersebut di atas adalah ayat populer yang sering dibaca, dikutip dan dikaji ketika akan datang dan selama bulan Ramadhan. Ayat tersebut menerangkan tentang beberapa aturan ketika berada di bulan Ramadhan. Salah satu aturan tersebut adalah dihalalkannya seorang suami melakukan hubungan badan dengan istrinya kapanpun di sepanjang malam hingga terbit fajar. Sebelum ayat ini turun, batas akhir boleh menggauli istri adalah masuk waktu Isya’ atau saat tidur sebelum masuk waktu Isya’. Tentu ini sangat berat bagi para sahabat Rasulullah, dan tentu juga bagi siapa saja. Oleh karena itu Allah swt. menurunkan ayat tersebut.

Yang menjadi fokus dalam tulisan ini adalah kata “Libas” yang tersebut dalam ayat tersebut. Dalam ayat tersebut Allah swt. menyebut bahwa suami adalah Libas bagi istrinya dan istri juga adalah Libas bagi suaminya. Kata “Libas” mempunyai arti penutup tubuh (pakaian), pergaulan, ketenangan, ketentraman, kesenangan, kegembiraan dan kenikmatan.

Penutup Aib dan Perhiasan

Fungsi pakaian adalah untuk menutup aurat tubuh (lihat QS.7:26). Suami istri adalah pakaian bagi pasangannya. Dengan demikian, suami istri adalah penutup “aurat” (baca: aib) bagi pasangannya. Fungsi pakaian juga sebagai perhiasan (lihat QS.7:26). Perhiasan adalah sesuatu yang indah dan berharga. Dengan memiliki dan atau memandang perhiasan mendatangkan kesenangan, kepuasan dan kebahagiaan. Suami adalah perhiasan bagi istrinya dan istri adalah perhiasan bagi suami. Suami indah dilihat istri dan juga sebaliknya. Suami merasa berharga bagi istrinya, dan pada saat yang sama suami menghargai istrinya. Demikian pula sebaliknya.

Allah berfirman yang artinya: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imran [3]:14)

Sumber Ketrentraman dan Kesenangan

Suami adalah sumber ketentraman bagi istrinya. Istri juga adalah sumber ketentraman bagi suaminya. Masing-masing merasa tentram dengan adanya pasangan dan dari pasangannya. Serta masing-masing berusaha membuat tentram pasangannya.

Allah berfirman yang artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS.Ar-Ruum [30]:21)

Suami adalah sumber kesenangan bagi istri. Begitu juga istri adalah sumber kesenangan bagi suami.

Allah berfirman yang artinya: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imran[3]:14)

Allah berfirman yang artinya: “Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS.Al-Furqaan [25]:74)

Di dalam kedua ayat tersebut, Allah swt. berfirman dengan menyebutkan kata “wanita” dan “istri” saja, tidak menyebutkan kata “pria” dan “suami”. Seolah-olah dua ayat tersebut hanya ditujukan dan berlaku untuk pria dan suami. Meskipun kata “pria” dan “suami” tidak disebutkan, kedua ayat di atas juga ditujukan dan berlaku bagi para wanita dan istri, sehingga bisa dipahami juga sebagai berikut:

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: pria-pria ….”

“Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami suami-suami kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami)…”

Suami merasa senang, gembira, puas, bahagia dan nikmat terhadap istrinya dari sikap, perilaku, kata-kata, ekspresi, penampilan dan pelayanan istrinya ketika berhubungan dengan istrinya dalam segala aktivitas sehari-hari. Pada saat yang sama suami juga harus membuat istrinya merasa senang, gembira, puas, bahagia dan nikmat terhadap dirinya dari sikap, perilaku, kata-kata, ekspresi, penampilan dan pelayanannya dalam setiap kesempatan dan aktivitas rumah tangga (bukan hanya ketika membutuhkannya saja dan bukan hanya ketika di atas ranjang saja). Demikian juga sebaliknya, istri merasakan hal yang sama terhadap suaminya dan berbuat hal yang sama kepada suaminya.

10 Tips Sukses Menjadi Libas bagi Pasangan

1.Selalu mendengar dengan segenap dan setulus hati setiap kata yang diekspresikan oleh pasangan.

2.Selalu ramah, mesra, bermuka manis dan tersenyum di hadapan pasangan.

3.Berdandan, berpenampilan rapi dan berbau harum untuk pasangannya baik ketika berada di dalam maupun di luar rumah. Bukan istri saja yang wajib melakukan ini, namun suami juga harus mewajibkan dirinya.

4.Menenangkan hati pasangan ketika dia merasa emosional dan ketika menghadapi ketegangan, kecemasan dan ketakutan; dan menghibur hati pasangan ketika dia kecewa, bersedih hati, sakit hati dan sakit fisiknya

5.Biasakan mengucapkan “4 Kata Ajaib: Terima kasih, Maaf, Permisi dan Tolong” kepada pasangan pada setiap saat dan kesempatan di mana kata-kata tersebut patut dan perlu untuk diucapkan.

6.Melayani keperluan pasangan dengan senang dan ringan hati, ringan tangan, ringan kaki dan segera. Segera kerjakan jika dalam keadaan-keadaan yang memungkinkan. Malas dan ogah-ogahan bukan termasuk di dalamnya. Bukan istri saja yang harus melayani suami. Suami juga harus melayani istri meskipun istri tidak dalam keadaan darurat seperti sakit, mengandung dan melahirkan.

7.Tanyakan kabar dan perasaan pasangan meskipun tidak sedang berjauhan.

8.Ungkapkan rasa cinta dan kasih sayang anda kepada pasangan dengan sikap dan perilaku seperti bergandengan tangan ketika berjalan kaki bersama dan menciumnya meskipun ketika tidak ada dorongan nafsu, dengan kata-kata seperti “Aku cinta/sayang kamu”, dan dengan memanggilnya dengan nama panggilan yang indah serta dengan cara yang lemah lembut dan mesra.

9.Memuaskan pasangan dalam berhubungan badan dengan melakukan segala hal yang diperlukannya sesuai dengan tuntunan Islam.

10.Tidak menceritakan hubungan badan mereka kepada orang lain. Tidak menceritakan aib yang dimiliki pasangan berupa kekurangan, kelemahan, kesalahan dan hal-hal negatif lainnya kepada orang lain (kecuali kepada hakim ketika bersaksi di pengadilan, kepada dokter untuk tujuan pengobatan dan kepada kyai, ustadz, psikiater atau konsultan untuk tujuan konsultasi). Juga tidak mencari-cari, mengingat-ingat, serta mengungkit-ungkit atau menyebut aib yang dimiliki pasangan kepada pasangan.

Jadilah Libas bagi pasangan (baca: suami atau istri) anda sesuai dengan tuntunan Allah swt. Untuk itu jadilah “Pengantin Baru” selama hayat masih dikandung badan karena mengharap dan demi menggapai ridho Allah swt. Lakukan tips di atas terus menerus meskipun sudah bukan pengantin baru lagi di mana pada saat-saat itu dalam hati sudah timbul rasa “biasa” dan tidak “luar biasa” terhadap pasangan dan kehidupan rumah tangga.

Masa-masa ketika sudah tidak lagi menjadi pengantin baru adalah masa-masa ujian. Ini yang (memang) sulit dan berat. Dibutuhkan kemauan yang kuat dan perjuangan yang berat untuk selalu menjadi “Pengantin Baru”. Sangat wajar dan alami jika ketika awal-awal mencoba melakukan tips di atas terasa aneh, merasa canggung dan malu. Namun jika dibiasakan, lama-lama akan menjadi bisa, menjadi biasa dan menjadi kebiasaan. Lain halnya ketika masih menjadi pengantin baru terutama ketika masa bulan madu, tanpa diajari dan disuruhpun, hal tersebut bisa, mudah, ringan dan otomatis dilakukan.

Wahai para suami! Wahai para istri! Sudahkah hari ini anda menjadi Libas bagi pasangan anda? Sudahkah hari ini anda berniat dan berkeinginan untuk menjadi Libas bagi belahan jiwa anda hingga nafas terakhir? Wahai para calon pengantin! Sudahkah hari ini anda berniat dan berkeinginan kelak akan menjadi Libas bagi pendamping hidup anda sejak malam pertama hingga malam terakhir (ketika maut menjemput)? Semoga tulisan ini bermanfaat bagi para pengantin lama, pengantin baru dan calon pengantin demi meraih kehidupan rumah tangga SAMARA (Sakinah Mawaddah wa Rahmah). Amin. Wallahu a’lam bishshowab.

Topik: bahagia, baru, istri, keluarga, pengantin, suami, tenteram
»»»»  monggo DIPIRSANI.....

Kamis, 23 Februari 2012

apa itu e-KTP

Dalam waktu yang tidak lama lagi kita akan mengganti KTP yang lama dengan KTP yang baru yakni Program e-KTP.

e-KTP adalah sebuah sistem Nasional Pemerintah untuk menjadikan data base kependudukan akurat, efisien sehingga tidak ada lagi data ganda. Kita sebagai warga negara yang baik seyogyanya mensukseskan program tersebut.

Warga menyadari betapa besarnya manfaat e-KTP tersebut minimal tidak ada lagi diskriminasi dalam mendapatkan perlakuan pelayanan publik maupun kewajiban sebagai warga negara seperti pajak, pelayanan sosial dsb. walaupun saat ini adalah masa transisi tentunya masih banyak hal yang perlu di benahi disana sini. Namun sisi positif yang ada di pemikiran para warga.

Bagi warga yang pernah menjadi anggota pemilihan pemilu, berharap minimal data double yang sampai seorang punya lebih dari 1 (satu) nomor pemilih bahkan ada yang sampai 5 (lima) nomor pemilih dapat dihilangkan atau paling tidak sudah berkurang. kami berharap mendatang semakin sedikit oknum yang memanfaatkan pemilih 'siluman' tersebut.

Kami sebagai warga berharap banyak agar e-KTP sukses dan dibenahi terus menerus, karena kami warga awam juga sudah bisa memperkirakan akan adanya permasalahan yang timbul dengan adanya e-KTP dan kami berharap para auditor jangan terlampau mengada ada terdapat kerugian negara sekian milyar dsb, proporsional antara mana yang benar2 pengkorupsi dan pengaman kebutuhan negara yang mendesak.

Bagi warga yang ingin mengetahui lebih jauh dengan E-KTP silahkan warga untuk membaca dari sumber nya seperti topik Apa dan Mengapa e-KTP ?

Apa itu e-KTP,

e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)

Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari. Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut: Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:

1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun
    kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar 

Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut: Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01. Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:

1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada 

Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:

1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu 
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik 
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.

Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

Mengapa harus e-KTP?

Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya.

Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:

1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota 
3. Mengamankan korupsi 
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris) 

Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China. Mendagri Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. Gamawan menyebut, e-KTP di Indonesia lebih komprehensif. Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (unique Identification), yang di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). “UID diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan,” ujar Gamawan. “Dengan demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektronik dilengkapi dengan biometrik dan chip,”

sumber : E-KTP
Sumber : gambar e-KTP Poskota
»»»»  monggo DIPIRSANI.....

Rabu, 22 Februari 2012

HALAL BIL HALAL


Dalam rangka Silaturahmi Warga Perumahan Bukit Permata Indah, maka diselenggarakan acara HALAL BIL HALAL. Acara tersebut diadakan pada tanggal 11 September 2011 yang bertempat di halaman kantor pemasaran jalan pinus 1. Hadir pada kesempatan tersebut bapak Kyai Salim dari Gumilir yang bertindak sebagai pembicara dengan mengambil tema perbedaan adalah rahmat. Hadir pula bapak Kadus V, Bapak Ketua RW 08 dan segenap warga BPI. Acara tersebut juga dimeriahkan dengan penampilan anak-anak yang membawakan hafalan juz amma.
»»»»  monggo DIPIRSANI.....

Senin, 20 Februari 2012

LOMBA AGUSTUSAN

salah satu games yang diikuti oleh anak-anak Perumahan. Acara tersebut diadakan dalam rangka memperingatai HUT RI ke 66. Disamping lomba kelereng, masih banyak lagi lomba yang lain. Sebagai puncaknya dibagikan hadiah dan doorprize.
»»»»  monggo DIPIRSANI.....

Sabtu, 18 Februari 2012

PROGRAM KERJA

No
Kegiatan
Feb
Mrt
Apr
Mei
Jun
Jul
Agt
Sep
Okt
Nop
Des
1.
Pertemuan warga/pengurus  
2.
Hotline Rt via SMS
3.
Pembentukan JARKOM
4.
Pemutakhiran data warga
5.
Pembuatan kotak saran
6.
Brosur pedoman warga
7.
Laporan Keuangan
8.
Kotak infaq
9.
Family gathering
10.
Senam/jalan sehat
11.
Pembuatan lapangan OR
12.
HUT RI
13.
Pengajian rutin
14.
Halal bil halal
15.
Tabungan qurban
16.
Panduan puasa ramadhan
17.
Brosur tata tertib
18.
Dana social
19.
Donor darah masal
20.
Kerja bakti
21.
Kegiatan PKK
22.
Sosialisasi
23.
Pos yandu/balita
»»»»  monggo DIPIRSANI.....