Pages

 

Selasa, 14 Februari 2012

AD/ART RT.03/RW.08

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

RT.03/RW.08

PERUMAHAN BUKIT PERMATA INDAH


PENDAHULUAN

Dengan menyadari arti pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan perumahan, maka kami berkewajiban untuk membina, mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisir dalam rangka turut meningkatkan kesatuan dan persatuan demi berhasilnya pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Demi tercapainya tujuan di atas, kami warga Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 08 Perumahan Bukit Permata Indah, Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruk Legi, Kabupaten Cilacap,  berhimpun dalam satu wadah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.


BAB 1
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 08 Perumahan Bukit Pemata Indah, Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruk Legi, Kabupaten Cilacap. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut RT 03.

Pasal 2
Waktu dan Kedudukan

RT 03 didirikan pada tanggal ………………… dan bertempat kedudukan di RT 03/ RW 08 Perumahan Bukit Pemata Indah, Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruk Legi, Kabupaten Cilacap untuk waktu yang tidak terbatas.

BAB II
AZAS, DASAR, TUJUAN, PRINSIP DAN USAHA

Pasal 3
Azas dan Dasar

Azas dan Dasar RT 03 adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 4
Tujuan

RT 03 bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 5
Prinsip

Dalam menjalankan organisasi RT 03 melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.   Demokratis
2.   Swadaya dan mandiri
3.   Kerjasama dan kebersamaan
4.   Kekeluargaan
5.   Ramah terhadap lingkungan hidup

Pasal 6
Usaha

Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada Pasal 4, maka RT 03 mengusahakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1.   Melaksanakan pengamanan lingkungan;
2.   Mengurus kebersihan lingkungan;
3.   Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan;
4.   Menjaga kelestarian lingkungan hidup;
5.   Mengadakan pertemuan berkala;
6.   Mengusahakan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk membantu kegiatan organisasi.
7.   Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.

BAB III
ORGANISASI

Pasal 7
Keanggotaan

1.     Anggota adalah setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap di rumah di wilayah RT 03 atau sedang bertugas di luar wilayah RT.03 dalam waktu yang lama, serta Warga Pendatang yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah di wilayah RT 03 Perumahan Bukit Permata Indah. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Anggota.
2.     Setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap di rumah di wilayah RT 03, wajib memiliki KTP Kabupaten Cilacap (domisili). Bila dalam pengurusan KTP kendala karena alasan tertentu, maka kepada yang bersangkutan akan dibuatkan Surat Keterangan Domisili Tetap.
3.     Setiap Warga Pendatang yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah di wilayah RT 03 tidak boleh memiliki KTP domisili dan kepada yang bersangkutan akan dibuatkan Surat Keterangan Domisili Sementara.
4.   Setiap Anggota mempunyai hak :
a.   Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat.
b.   Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
c.  Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus di luar rapat pengurus baik diminta maupun tidak. 
d.   Mendapat pelayanan yang sama.
e.   Berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT.
5.   Setiap Anggota mempunyai kewajiban :
a.   Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 03.
b.   Mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Cilacap    ,
c.    Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan RT.03.
d.   Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
e.   Menjaga keselamatan, keamanan dan kebersihan di lingkungan RT 03.
f.            f.    Membayar iuran keamanan, kebersihan dan kas RT yang disetorkan kepada Bendahara, paling lambat           pada saat pertemuan warga setiap bulannya.
  1. Memberikan data atau identitas diri ke pengurus RT.03
  2. Warga baru berkewajiban lapor kepada Ketua RT dengan membawa fotocopy KTP dan KK atau fotocopy identitas diri lainnya.
  3. Setiap warga tamu atau anggota keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap, menetap atau tinggal di wilayah RT 03, kepala keluarga berkewajiban melaporkan kepada pengurus RT dengan membawa fotocopy identitas diri.
  4. Mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga keseluruhan.
 6.  Keanggotaan berakhir, bilamana warga :
a.   Meninggal dunia.
b.   Berpindah tempat tinggal dan permintaan Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal harus diajukan secara tertulis kepada Ketua RT 03.


Pasal 8
Pengurus

1.     Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yaitu : Ketua, Sekretaris dan Bendahara dan apabila dipandang perlu ditambah dengan Seksi-seksi.
2.     Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila :
a.     Adanya serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas RT dan inventaris RT.
b.                   b.  Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan
3.   Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan setiap 3 bulan sekali.
4.   Susunan dan personil pengurus menjadi hak prerogatif Ketua RT 03 terpilih.
5.   Masa bhakti Pengurus adalah selama 3 (tiga) tahun dan  maksimum 2 (dua) periode
6.   Yang dapat menjadi Pengurus RT adaiah : anggota yang telah bertempat tinggal tetap sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan tidak terputus-putus.
7.   Ketua RT tidak boleh merangkap sebagi pengurus RW.
8.   Rapat berkala pengurus diadakan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.
9.   Keputusan rapat diupayakan untuk ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, kalau tidak tercapai baru dilakukan dengan pemungutan suara.


Pasal 9
Tugas dan Fungsi Pengurus :

1.   Tugas dan fungsi Ketua :
a.   Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada Anggota.
b.   Memelihara kerukunan hidup Anggota.
c.    Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni Anggota.
d.   Mengkoordinasikan kegiatan Anggota.
e.   Memimpin rapat pengurus dan rapat warga.
f.    Menjadi wakil Anggota dalam berhubungan dengan Pengembang dan Pemerintahan.
2.   Tugas dan fungsi Sekretaris :
a.   Melaksanakan administrasi surat menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.
b. Memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua RT 03 untuk kemajuan dan perkembangan RT 03, 
c.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT 03.
3.   Tugas dan fungsi Bendahara :
a.   Menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan, termasuk kas dan barang inventaris,
b.   Melaksanakan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
c.    Melaporkan penggunaan uang kas secara periodik kepada Ketua RT 03 dan warga.
4.   Tugas dan fungsi Seski Humas :
a.  Menjadi penghubung dan jembatan antara pengurus dan warga (internal khusus) atau menjadi penghubung antara pengurus RT 03 dengan aparat pemerintah diluar RT 03 (eksternal khusus).
b.     Membina hubungan baik dengan seluruh pengurus RT 03 maupun pengurus RT lain.
c.     Membuat dan mengelola sistem data base kehumasan (bekerjasama dengan sekretaris)
d.     Menginformasikan program kerja baik di lingkungan internal maupun eksternal (Public Relation).
5.   Tugas dan fungsi Seski Kerohanian :
a.     Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang kegiatan keagamaan.
b.     Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Mushola terdekat.
c.     Memimpin aktivitas didalam pengajian RT 03.
d.     Seksi kerohanian Non muslim agar bisa menjembatani segala kegiatan Non muslim lainnya.
6.   Tugas dan fungsi Seski Olah Raga dan Seni :
a.     Menyusun rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam dan di luar RT 03.
b.     Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.
c.     Mengontrol dan memberdayakan petugas keamanan.
d.     Menginformasikan secara berkala kondisi keamanan kepada Ketua.
7.   Tugas dan fungsi Seski Keamanan :
a.     Menyusun rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam dan di luar RT 03.
b.     Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.
c.     Mengontrol dan memberdayakan petugas keamanan.
d.     Menginformasikan secara berkala kondisi keamanan kepada Ketua RT.
8.   Tugas dan fungsi Seksi Sosial :
a.     Memberdayakan warga untuk menciptakan budaya saling membantu sesama di lingkungan RT 03
b.     Sebagai koordinator apabila ada yang sakit atau melahirkan.
c.     Menyiapkan dan memberikan dana sosial RT.
d.     Melakukan koordinasi dengan bendahara.
e.     Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia berkoordinasi dengan seksi kerohanian.
9.   Tugas dan fungsi Seski Tata Lingkungan :
a.     Membantu program RT yang berhubungan dengan lingkungan.
b.     Membuat dan mempersiapkan rencana kerja yang berhubungan dengan lingkungan
c.     Mengatur lingkungan agar tertata rapi, aman, nayaman dan sehat.
10. Tugas dan fungsi Seski PKK :
a.     Memberdayakan segala kebutuhan warga RT 03
b.     Memberdayakan kebutuhan peralatan dan perlengkapan pecah belah untuk pelaksanaan kegiatan RT 03, seperti HUT RI dan lainnya.
11. Tugas dan fungsi Koordinator Blok :
a.     Menjadi penghubung untuk menjembatani antar pengurus dan warga RT 03
b.     Menampung aspirasi dan dikoordinasikan dengan ketua RT
c.     Meneruskan jarkom dari ketua RT kepada warga blok


Pasal 10
Kekuasaan Organisasi:

1.     Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
2.     Rapat Anggota diadakan setiap bulan pada pekan kesatu dan atau dalam keadaan mendesak
3.   Rapat Anggota menetapkan :
a.   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.   Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RT
c.    Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan program.
4.   Rapat dianggap syah apabila dihadiri oieh setengah (1/2) dari jumlah Anggota.
5.   Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan minimum dua per tiga (2/3) dari jumlah Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
6.   Keputusan rapat bersifat mengikat seluruh Anggota.
7.   Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
8.   Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan diiakukan berdasarkan suara terbanyak.
9.   Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap Anggota mempunyai satu hak suara.


Pasal 11
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan

1.   Pergantian Ketua RT 03 dilaksanakan setiap tiga tahun setelah masa bhakti kepengurusan berakhir.
2.   Anggota yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua RT 03 dapat dipilih kembali maksimal 2 periode.
3.   Pemilihan Ketua RT akan diberlakukan secara bergilir/periodik dari masing-masing blok yang akan dilakukan oieh Panitia Pemilihan Ketua RT dan dilaksanakan melalui Rapat Anggota.
4.   Calon Ketua RT diharuskan warga yang menetap dan tinggal di rumah milik sekurang-kurangnya selama 1 tahun.
5.   Calon ketua RT dapat diikuti 2 (dua) calon atau lebih di dalam pemilihan
6.   Pemilihan ketua RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
7.     Setiap KK memiliki 2 (dua) suara yaitu suami dan istri
8.     Calon ketua yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua yang terpilih.
9.     Ketua terpilih mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan RT
10. Ketua RT dapat diganti atau diberhentikan masa bhaktinya apabila :
a.   Meninggal Dunia
b.   Berpindah tempat tinggal.
c.  Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan masyarakat.
11.  Apabila Ketua RT berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Anggota dapat mengangkat pejabat sementara sebagai gantinya dan kemudian ditetapkan pengangkatannya dalam Rapat Anggota.


BAB IV
KEUANGAN

Pasal 12

1.   Anggaran belanja RT disusun pertahun berdasarkan rencana kegiatan.
2.   Sumber dana diperoleh dari iuran bulanan warga dan donatur.
3.   Laporan keuangan dilaporkan kepada Anggota setiap tahun.

BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasai 13

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Rapat Anggota yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota dan perubahannya syah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Anggota yang hadir.

BAB VI
PENUTUP

Pasal 14

1.   Hal-hal yang belum ditetapkan akan diatur kemudian.
2.  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak berdirinya dan atau terbentuknya kepengurusan RT.03/RW.08 Perumahan Bukit Permata Indah.
3.   Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk jangka tidak terbatas.


ATURAN TAMBAHAN
1.     BIAYA ADMINISTRASI
            i.     Biaya pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya dikenakan biaya administrasi secara sukarela.
           ii.     Bagi yang bukan warga dan yang bukan warga tetap dimasukkan ke dalam KK salah satu keluarga dikenakan biaya administrasi secara sukarela
          iii.     Seluruh biaya tersebut akan dimasukkan ke dalam kas RT.
2.     PENGURUS ADMINISTRASI
            i.     Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
           ii.     Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK)

3.     PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
            i.   Apabila salah satu warga mengadakan perayaan, hajatan atau acara keluarga, diwajibkan memberitahukan kepada Ketua RT dan tetangga sekitarnya.
           ii.     Apabila terjadi keributan atau melanggar norma-norma dalam acara tersebut, ketua RT berhak membubarkan acara.

4.     DANA SOSIAL WARGA
            i.      Alokasi dana sosial dibicarakan lewat musyawarah warga
           ii.      Warga yang berhak mendapatkan dana sosial apabila :
·         Melahirkan / Bersalin Opeasi      ..............................      Rp.       200.000,-
·         Sakit Rawat Inap                       .…….……………      Rp.       100.000,-
·         Meninggal Dunia                        ..............................      Rp.       200.000,-


Ditetapkan di       :   Cilacap
Pada tanggal        :   Februari 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar